Prinsip Dasar Analisis Kelembagaan Dalam Usaha Perhutanan Rakyat

Banyak orang berpendapat bahwa kegagalan melakukan kegiatan pembangunan, terutama pembangunan yang berorientasi kepada pembangunan masyarakat disebabkan oleh lemahnya kelembagaan yang ada dalam proses pembangunan tersebut. Secara teknis dan finansial kegiatan pembangunan tersebut nyaris tidak ada masalah, tetapi capaian keberhasilan masih rendah. Keyakinan banyak orang tentang posisi strategis kelembagaan dalam suatu kegiatan memiliki dasar yang kuat. Dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang maka kelembagaan tidak menjadi penting, tetapi jika kegiatam tersebut dilakukan oleh banyak orang, banyak aktor, berdampak luas kepada sumberdaya alam, lingkungan sosial, dan apalagi sebuah gerakan sosial yang luas, maka diperlukan pengaturan, membangun tata nilai bersama, dan bahkan alat ukur keberhasilan yang diakui secara bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. Dalam situasi seperti itulah kita memerlukan kelembagaan guna mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan kelembagaan itu? Kemudian apa kaitan kelembagaan dengan program pengembangan Usaha Perhutanan Rakyat (UPR) yang dikembangkan oleh Departemen Kehutanan?

Kelembagaan dimaknai sebagai satu kumpulan nilai, norma, peraturan dalam suatu kumpulan orang, yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak semua organisasi akan memiliki sistem kelembagaan yang sama, tetapi masing-masing organisasi akan memiliki sistem kelembagaannya sendiri sesuai dengan kharakteristik kegiatannya. Oleh karena itu untuk kesesuaian sistem kelembagaan tersebut diperlukan suatu analisis tentang kelembagaan (institutional analysis). Jika persoalannya terkait dengan strategi pengembangan UPR, maka analisis kelembagaan diarahkan kepada model-model kelembagaan seperti apa yang sesuai dengan kharakteristik UPR tersebut. UPR adalah semua kegiatan kehutanan yang terkait dengan usaha pengembangan masyarakat , pengembangan ekonomi kerakyatan, namun tetap mempertahankan dan menjamin kelestarian sumberdaya alam. Beberapa kegiatan dalam lingkup UPR antara lain: pembangunan hutan rakyat melalui proyek penghijauan dan swadaya masyarakat, pengembangan lebah madu, pengembangan sutra alam, usaha-usaha konservasi, pangan dalam hutan, pengembangan hutan adat, dan lain-lain. Analisis kelembagaan untuk UPR adalah upaya untuk memahami insentif yang memotivasi tingkah laku manusia / masyarakat / kelompok masyarakat pada satu tempat tertentu, waktu tertentu, dan dampak dari tingkah laku tersebut pada kontek sumberdaya alam hutan. Semua itu melalui analisis insentif, pilihan-pilihan, dan outcome.

Proses Analisis Kelembagaan UPR

Maksud dari analisis kelembagaan UPR adalah untuk mengetahui secara pasti model kelembagaan UPR seperti apa yang sesuai dengan bentuk-bentuk usaha (hutan rakyat, lebah madu, hutan adat, SHK, persutraan alam, dll), termasuk di dalamnya adalah model kemitraan yang mungkin dikembangkan. Oleh karena itu para pengambil keputusan baik di Departemen Kehutanan maupun di instansi kehutanan yang ada di daerah-daerah perlu memahami proses penetapan model kelembagaan UPR yang dilakukan secara partisipatif.

Pedoman umum proses melakukan analisis kelembagaan UPR adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengidentifikasi masyarakat yang terlibat dalam program UPR Dalam analisis kelembagaan ini kegiatan seleksi dan identifikasi siapa masyarakat yang terlibat dalam kegiatan UPR merupakan langkah awal yang harus dilakukan di dalam program UPR. Penetapan peserta program UPR hendaknya mempertimbang kan dan memprioritaskan masyarakat yang kurang mampu, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan dapat tercapai. Potensi dari masyarakat untuk mendukung UPR juga harus mendapat perhatian yang serius, bukan potensi yang didesain oleh orang yang berada di luar masyarakat.
  2. Membuat identifikasi awal masalah Antara penetapan masyarakat peserta program UPR harus ada kaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh mereka. Dalam banyak kasus dapat diidentifikasi bahwa keberhasilan kegiatan pengembangan kelembagaan hanya dapat dicapai jika dimulai dengan memahami persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat tersebut, dan mencoba menarik masalah tersebut pada kontek yang lebih luas. Masalah umum dalam masyarakat biasanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan produksi, dan apa yang akan diproduksi yang sesuai dengan permintaan pasar. Problematika dalam masyarakat ini dapat diselesaikan melalui kerja kolaboratif dengan pihak-pihak yang berada di luar komunitas masyarakat.
  3. Membuat identifikasi awal tentang Stakeholders yang berkaitan dengan Masalah Masalah masyarakat sering kali hanya dirasakan oleh masyarakat saja, sehingga mereka tidak tahu harus berbuat apa untuk keluar dari masalah tersebut. Cara seperti ini sudah harus ditinggalkan. Pilihan yang dianggap baik saat ini adalah melakukan kajian terhadap institusi dan aktor mana saja yang terkait dengan permasalahan masyarakat untuk mengembangkan program UPR. Oleh karena itu pelibatan orang luar dalam program UPR juga ada baiknya, seperti pemerintah desa, staf Dinas Kehutanan, personal proyek, dan lain-lain.
  4. emantapkan proses kajian dan berkolaborasi dengan pemimpin masyarakat, aktivis lokal, stakeholders dan anggota masyarakat lainnya yang terkait Kajian kelembagaan UPR dianjurkan menggunakan model Participatory Rural Appraisal (PRA), karena model ini dianggap sesuai untuk kerja kolaboratif, reflektif, dan mampu mengambil langkah penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam aspek perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, kelompok masyarakat menjadi aktor yang sangat penting, dan mereka harus ikut menetapkan model dan cara monitoring dan evaluasi di dalam program UPR.

Download Full Artikel : prinsipdasaranalisiskelembagaan.pdf

Bahan Bacaan

  • Veer,Cor and Chamberlin,J. 1992. Local Organizations in Commmunity Forestry Extension in Asia. FAO, Bangkok.
  • Thomson, T and Freudenberger, K.S. 1997. Crafting Institutional Arrangements for Community Forestry. FAO, Rome

Makalah disampaikan pada Seminar Strategi Pengembangan Usaha Perhutanan Rakyat, tanggal 21 Desember 2002 di Fakultas Kehutanan UGM

Post a comment