Penguatan Sertifikasi Kayu Rakyat Dalam Proses Legalitas Kayu

Departemen Kehutanan telah mengeluarkan Kebijakan mengenai penatausahaan hasil hutan. Penatausahaan hasil hutan bertujuan untuk mengetahui peredaran kayu. Peraturan demi peraturan telah dikeluarkan oleh Dephut untuk memperbaiki sistem tata usaha hasil hutan. Salah satunya kebijakan tebaru dalam tata usaha hasil hutan adalah Kebijakan SKAU (P.51/2006, jo. P.62/2006, jo. P.33/2007) dan Kebijakan Penatausahaan Hasil Negara (P.55/2006, jo. P.63/2006)
Kebijakan SKAU mengatur mengenai penggunaan surat keterangan asal usul dalam pengangkutan hasil hutan hak/rakyat. Kebijakan Penatausahaan hasil hutan negara mengenai peraturan yang berkaitan dengan pengguanaan faktur dan surat pengangkutan yang meliputi SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), dan FA-HHBK (Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu).

Selama ini penatausahaan hasil hutan hak/rakyat belum secara rinci diatur dalam perundang-undangan, dan prosedur/tata cara pemanfaatan hasil hutan rakyat belum jelas (Syahadat, 2006). Proses legalitas kayu rakyat masih disamakan dengan proses legalitas hutan negara. Proses tersebut masih memberatkan masyarakat khususnya petani sebagai produsen kayu dalam hal mendapatkan legalitas kayu.

Perlu dikaji lebih dalam mengenai kebijakan-kebijakan penatausahaan hasil hutan yang menyangkut hasil hutan rakyat dalam proses legalitas kayu. Proses legalitas kayu rakyat tersebut apakah menjadikan insentif atau disentensif bagi petani selaku produsen kayu. Selama ini menurut Tino (2006) kontribusi hutan rakyat sangat besar dalam memberikan kontribusi kayu nasional. Jumlahnya bisa mencapai 7 juta meter kubik dan Pulau Jawa bisa memberikan jatah tebangan 6 juta meter kubik pertahun.

Sertifikasi kayu rakyat atau bukti legalitas kayu digunakan untuk menunjukkan kebenaran asal usul kayu yang ditebang. Kebijakan SKAU digunakan untuk pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak. SKAU penggunaannya dalam pengangkutan jenis kayu rakyat masih dibatasi. Oleh karena itu jenis-jenis kayu rakyat yang menterupai hutan negara menggunakan SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat).

Download Full Artikel : penguatansertifikasikayurakyat.pdf

Post a comment