Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasis Masyarakat Dan Resolusi Konflik

Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasis Masyarakat (PSDH-BM) adalah model pengelolaan hutan yang dapat menjanjikan penyelesaiaan masalah-masalah antara masyarakat dengan pemerintah. Di negara-negara maju seperti Jerman dan Jepang, model hutan yang dikelola oleh rakyat / masyarakat mendapat tempat yang terhormat, dan tetap menjanjikan pelestarian lingkungan yang baik pula. Power rakyat ikut serta dalam mengelola SDH bukan merupakan mimpi kosong, tetapi memang sudah menjadi kenyataan di banyak belahan dunia . Perum Perhutani dan HPH di luar Jawa adalah contoh-contoh model hutan yang dikelola oleh BUMN dan BUMS, dan terakhir menghasilkan kerusakan hutan yang sangat serius. Dapat saja orang mengatakan bahwa kemunduran dan kegagalan pengelolaan hutan selama ini karena kualitas SDM rendah. Kemungkinan hal tersebut ada benarnya, tetapi tidak satu-satu karena kualitas SDM. Kriteria lainnya disebabkan karena MORAL hazard dari para pelaku kegiatan kehutanan dan karena lemahnya pengawasan.

Konsep PSDH – BM menghadapi tantangan yang cukup berat karena juga berkaitan dengan SDM masyarakat yang secara rata-rata memiliki pendidikan SD, dan bahkan banyak masyarakat yang tidak lulus sekolah dasar. Konsep PSDH – BM juga menghadapi tantangan dari pemerintah Kabupaten sebab belum tentu pihak Kabupaten memiliki political will untuk mendukung penguatan masyarakat. Oleh karena peran DPRD Kabupaten sangat penting dalam rangka mendukung PSDH-BM dan dalam rangka mengontrol kepentingan-kepentingan pihak pemerintah daerah. Untuk menjamin keberhasilan model PSDH – BM maka kelembagaan, kepemimpinan, dan pendidikan serta latihan masyarakat sangat diperlukan.

Resolusi konflik sumberdaya hutan baik pada tingkat antar instansi pemerintah maupun pada tingkat masayrakat dengan lembaga yang diserahi tugas pemanfaatan SDH seperti HPH, BUMN, dalam era otonomi daerah ini menunjukan eskalasi konflik yang meningkat dari sebelaumnya ketika sentralistik diterapkan. Hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, sebab KETIDAKPASTIAN HUKUM bagi siapapun untuk mengelola SDH harus segera ditegakkan. Metoda konsultasi publik untuk mendapatkan legitimasi politik publik dalam PSDH-BM adalah langkah yang niscaya. Semoga kita dapat berbicara dengan hati terbuka dan dengan nurani empati yang dalam guna menyelesaikan semua kegamangan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Kegiatan konsultasi publik dalam merumuskan sistem pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat (PSDH – BM) di era otonomi daerah mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut:

(1) Menghimpun semua perbedaan dan persamaan semua stakeholders (para pihak) yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya hutan ;
(2) Menganalisis secara terbuka dan partisipatif semua persamaan dan perbedaan yang ada antara pemerintah daerah, BUMN, pedagang, pencinta dan pelestari lingkungan legislative, masyarakat, dan semua pihak yang terkait
(3) Mencari legitimasi sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang lebih sesuai dengan azas-azas otonomi daerah, kelestarian ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan
(4) Merumuskan sistem pengelolaan SDH yang disepakati oleh publik dan pihak-pihak terkait (statuta pengelola, bentuk usaha, kewenangan, hak dan tanggung jawab, sistem pendukung PAD, basis ekosistem dan kesinambungan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan ,dan lain-lain).

Asumsi dasar yang digunakan dalam Konsultasi Publik adalah bahwa:

(1) Semua pihak (aktor) berada dalam posisi yang sama dalam mengeluarkan pendapat dan bertanggung jawab terhadap apa yang dibicarakan;
(2) Proses dialog harus dibangun melalui semangat partisipatif, berkeadilan, dan keterbukaan, dari semua pihak terkait;
(3) Memposisikan sumberdaya alam hutan sebagai asset bangsa yang harus dipertahankan keberlanjutannya, demi keadilan antar generasi (lestari dalam tiga aspek: lingkungan, sosial, dan ekonomi)
(4) Sumberdaya hutan harus dilihat sebagai satu satuan ekosistem alam yang utuh yang tidak dapat dipisahkan oleh batas tegas administrasi pemerintahan (geopolitik) saja, tetapi SDH memperhatikan hubungan spasial antar wilayah karena banyak terkait dengan keseimbangan wilayah lingkungan hulu dan hilir

Skenario konsultasi publik ini harus dipandu dengan satu alur yang sederhana dan mudah dimengerti oleh semua pihak terkait. Alur organisasi dan kelembagaan proses konsultasi publik untuk penyelesaian konflik kepentingan para pihak dalam PSDH-BM harus ada yang memprakarsai dan sekaligus menjadi fasilitator dan mediator antar pihak yang konflik dalam PSDH.

Skenario tahapan konsultasi publik untuk resolusi konflik PSDH adalah sebagai berikut:

1. Tahap I : Persiapan :
2. Tahap II : Proses Perencanaan Kegiatan
3. Tahap III : Sosialisasi dan Dialog Regional
4. Tahap IV : Sosialisasi dan dialog Provinsial
5. Tahap V : Sosialisasi dan Dialog Tingkat Pulau
6. Tahap VI : Perumusan Nasional dan Arah Kesepakatan Pengelolaan SDH

Download Full Artikel : pengelolaansdhberbasismasyarakatdanresolusikonflik.pdf

Post a comment