Rasionalisasi Pengurusan Hutan Indonesia

Sumberdaya hutan di Indonesia saat ini berada dalam satu fase tekanan yang amat serius akibat dari perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan ekonomi, politik, sosial dan teknologi. Jika tidak segera dipersiapkan dan diantisipasi dengan cerdas, sistematis, berani, kalkulatif, dan bertanggung jawab, maka dapat dipastikan fungsi hutan sebagai pensuplai materi kehidupan, pengawetan alam, konservasi alam, sumber plasma nutfah, sumber obat-obatan masa depan manusia, pengatur stabilitas iklim global, dan pengatur sumber air, akan segera musnah dari bumi Indonesia. Pasti semua hal di atas tidak kita inginkan.

Rimbawan Indonesia harus segera ambil posisi atas cepatnya laju deforestasi dan degradasi hutan selama ini di Indonesia. Rimbawan Indonesia, dan diharapkan dimotori secara profesional oleh Rimbawan UGM, maju tampil ke muka untuk memulai secara tegas, tegar dan berani. Rimbawan UGM juga harus consisten, istiqomah, jujur, memiliki konsep yang matang dan aplikatif, memahami kepentingan politik nasional dan lokal, dan berempati kepada masyarakat miskin, khususnya yang hidup bergantung lepada sumberdaya hutan.

Posisi yang sangat perlu diambil oleh Rimbawan Indonesia adalah berani ambil posisi dalam pengurusan sumberdaya hutan Indonesia melalui kalkulasi strategis terhadap luasan hutan Indonesia yang benar-benar secara scientific based dapat dipertanggung jawabkan. Pengurusan dan pengelolaan hutan ke depan harus didasarkan pada kajian-kajian ilmu pengetahuan (scientific based), bukan sepenuhnya bersandar pada justifikasi profesionalisme. Tafsir atas profesionalisme tidak cukup hanya dengan “berijazah sarjana kehutanan atau lainnya”, tetapi harus lebih dari itu bahwa pengetahuan dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya akan terjadi jika didasarkan atas penelitian-penelitian pada dunia nyata.

Rasionalisasi pengurusan sumberdaya hutan Indonesia sangat dekat dengan profesionalisme rimbawan tersebut. Rimbawan Indonesia tahu persis bahwa sebagian besar kebijakan pembangunan kehutanan sejak tahun 1970-an telah dilahirkan atas dasar “merasa profesional dalam bidang kehutanan”. Contoh paling nyata adalah pemanfaatan hutan alam tropis dengan sistem HPH pada awalnya tidak didasarkan atas penelitian yang akurat, tetapi didasarkan atas toeri-teori yang sudah berjalan di beberapa negara. Kaum intelektual yang memperoduksi pengetahuan juga memiliki andil kesalahan dalam pemanfaatan hutan tropis luar jawa pada masa Orde Baru. Tetapi pengambil kebijakan, instituĂ­s pemerintah sebagai lembaga yang memperoduksi regulasi dan pengawas pelaksanaan pembangunan, memiliki andil kesalahan yang paling besar. Ke depan mereproduksi kesalahan tersebut sudah harus tidak diulang lagi oleh siapapun. Saat ini rimbawan Indonesia sudah memiliki pengalaman banyak untuk tidak membuat kesalahan baru.

Mengambil posisi merasionalkan pengurusan hutan Indonesia sangat penting. Karena : (1) start from now, rimbawan jangan disibukkan dengan konflik kawasan antar instansi pemerintah dan antar kehutanan dengan masyarakat. Rimbawan bertanggung jawab melestarikan SDH; (2) Rimbawan harus ambil bagian dalam ikut mengurangi jumlah warga masyarakat yang mengalami kemiskinan struktural dan kemiskinan relatif; dan (3) rimbawan adalah warga Indonesia yang tahu hutan lebih banyak dari warga lainnya (they know more about forest), ini adalah kebanggaan, tetapi harus dibuktikan dalam praktik (realitas menunjukkan sebalikknya, rimbawan belum mampu membuat hutan lestari). Oleh karena itu beranikah Rimbawan UGM ambil posisi mendorong pengurusan hutan Indonesia atas dasar realitas kawasan yang ada saat ini, tidak statusquo dan tidak ragu-ragu untuk menggunakan data-data realistik yang mutakhir.

Pertanyaan dasar dalam makalah ini adalah: (1) Berapa luas penutupan kawasan hutan Indonesia yang akan menjadi pijakan pengurusan hutan dan pelaksanaan jangka benah; (2) apakah tahapan pengurusan hutan sudah menjadi tekad rimbawan?; (3) Bagaimana prediksi perbaikan hutan tingkat tapak sampai tahun 2045?; dan (4) Sampai berapa lama waktu yang diperlukan untuk jangka benah kelembagaan agar hutan tertata dengan baik?

Download Full Artikel : RasionalisasiPengurusanHutanIndonesia.pdf

Post a comment