<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>San Afri Awang Online &#187; Makalah</title>
	<atom:link href="http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/category/makalah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id</link>
	<description>Media Publikasi Karya Ilmiah Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 May 2011 09:23:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Sertifikasi Kompetensi Kerja Kehutanan Dan Peran Persaki</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/sertifikasi-kompetensi-kerja-kehutanan-dan-peran-persaki.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/sertifikasi-kompetensi-kerja-kehutanan-dan-peran-persaki.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2010 00:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/sertifikasi-kompetensi-kerja-kehutanan-dan-peran-persaki.html</guid>
		<description><![CDATA[Tindakan seseorang untuk mencapai tujuannya haruslah terukur dengan baik. Seorang ahli perpetaan untuk dapat dikatakan kompeten jika mampu menghadirkan sebuah &#8220;peta&#8221; rupa bumi yang informative. Seorang Dokter manusia dapat dikatakan memiliki kompetensi baik jika mampu menggunakan pengetahuan profesinya untuk menyembuhkan / menangani pasien yang sedang sakit di bawah keahliannya (jantung, internis, bedah umum/tulang, anak, THT, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tindakan seseorang untuk mencapai tujuannya haruslah terukur dengan baik. Seorang ahli perpetaan untuk dapat dikatakan kompeten jika mampu menghadirkan sebuah &#8220;peta&#8221; rupa bumi yang informative. Seorang Dokter manusia dapat dikatakan memiliki kompetensi baik jika mampu menggunakan pengetahuan profesinya untuk menyembuhkan / menangani pasien yang sedang sakit di bawah keahliannya (jantung, internis, bedah umum/tulang, anak, THT, Gigi, Anestesi, kandungan, dll). Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang dapat menyembuhkan SDH yang sedang dalam keadaan &#8220;sakit&#8221; ? inilah pertanyaan besar bagi setiap orang yang bekerja di sektor kehutanan dan bagi ahli madya / sarjana kehutanan. Pertanyaan penting ini harus mendapat jawaban secara serius oleh kelompok kompetensi kerja kehutanan.</p>
<p>Seseorang lulus dari universitas pada jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 belum dapat dikatakan memiliki kompetensi kerja. Jika kita periksa dokumen setiap program studi pendidikan tinggi pastilah ditemukan adanya kompetensi yang diharapkan (diturunkan dari visi dan misi). Kompetensi umumnya adalah sbb: &#8220;lulusan S1 mampu memahami pengetahuan bidang kehutanan, dan dapat menerapkan pengetahuan tersebut dalam dunia kerja&#8221;. Muncul pertanyaan masih perlukah sarjana kehutanan diuji kompetensinya?<br />
Adanya sistem sertifikasi kompetensi kerja merupakan mandatori dari UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 18 UU No. 13/2003 sbb:</p>
<ol>
<li>Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setekah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;</li>
<li>Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi;</li>
<li>Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;</li>
<li>Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan kelembagaan dan teknis. Aspek kelembagaan mencakup LSP dibentuk oleh para pihak yang berkepentingan (pemerintah, swasta, industri, dll) dan memiliki badan hukum. Sudah terbentuk &#8220;Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSP-HI)&#8221;, sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta masih menunggu proses penilaian oleh BSNP.</p>
<p>Untuk memperoleh sertifikasi kerja, setiap pekerja profesi (kehutanan) harus melalui satu uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP-HI. Ciri-ciri professional dalam kompetensi kerja kehutanan adalah : (1) pekerja adalah orang yang terlatih; (2) memberikan jasa untuk public; (3) pekerja memiliki sertifikat; dan (4) pekerja merupakan anggota organisasi profesi.</p>
<p>Apa sesungguhnya manfaat sertfikasi kompetensi kerja di bidang kehutanan? Manfaat sertifikasi kompetensi kerja (SKK) adalah: (1) dapat menjadi jaminan untuk rekruitmen tenaga kerja kompeten; (2) dapat menjadi dasar penetapan gaji / remunerasi; (3) dapat menjadi dasar untuk pengembangan karier tenaga kerja; dan (4) dapat menjadi acuan untuk perundingan Mutual Recognition Arrangement antar Negara dalam rangka kesepakatan WTO dan AFTA.</p>
<p>Apa implikasi sertifikasi kompetensi kerja kehutanan bagi lembaga / organisasi kehutanan dan para pekerja kehutanan? Karena mandatori UU No.13/2003 tersebut maka setiap seseorang yang bekerja di sektor kehutanan HARUS memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP sektor kerja kehutanan, yang dalam hal ini LSP-HI. Alumni Akademi Kehutanan, jenjang pendidikan D3, Jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, yang bekerja di profesi kehutanan (pemerintah, BUMN, swasta dan industry), seharusnya mengikuti uji kompetensi kerja profesi. Dalam konteks lembaga Dinas Kehutanan, Perhutani, Inhutani, HPH, HPHTI, konsultan kehutanan, dll, semuanya menjadi obyek dari sertifikasi kompetensi kerja kehutanan. Pada saatnya siapapun yang akan menjabat sebagai Kepala Dinas Propinsi dan kabupaten, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan lain-lain di satuan kerja profesi kehutanan, harus memiliki sertifikat kompetensi kehutanan (tidak mempersoalkan kealumnian, agama, etnik, bahasa, kaya, miskin, tim sukses, harus multidimensi untuk nasionalisme Indonesia). Otonomi daerah BUKAN hambatan bagi seseorang untuk bekerja secara professional, asalkan memiliki kompetensi kerja profesi kehutanan. Uji coba sertifikasi kompetensi kerja profesi kehutanan akan dimulai tahun 2009 di Perum Perhutani oleh LSP-HI, karena Perhutani dipandang lembaga yang paling siap untuk uji kompetensi.</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Sertifikasi Kompetensi Kerja Kehutanan" href="http://adf.ly/118hy" target="_blank">SertifikasiKompetensiKerjaKehutanan.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/sertifikasi-kompetensi-kerja-kehutanan-dan-peran-persaki.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konstruksi Pengetahuan Dan Unit Manajemen Hutan Rakyat</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/konstruksi-pengetahuan-dan-unit-manajemen-hutan-rakyat.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/konstruksi-pengetahuan-dan-unit-manajemen-hutan-rakyat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 01:03:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/konstruksi-pengetahuan-dan-unit-manajemen-hutan-rakyat.html</guid>
		<description><![CDATA[Dasar-dasar manajemen secara umum mengandung empat elemen penting untuk mencapai tujuannya yaitu: (1) perencanaan; (2) organisasi pelaksana kegiatan; (3) tindakan dari perencanaan; dan (4) pengawasan pelaksanaan kegiatan. Elemen atau unsur-unsur manajemen tersebut lebih sesuai diterapkan untuk satuan manajemen perusahaan berskala menengah dan besar. Namun demikian, tidak berarti usaha bisnis skala kecil tidak memerlukan unsur-unsur manajemen [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dasar-dasar manajemen secara umum mengandung empat elemen penting untuk mencapai tujuannya yaitu: (1) perencanaan; (2) organisasi pelaksana kegiatan; (3) tindakan dari perencanaan; dan (4) pengawasan pelaksanaan kegiatan. Elemen atau unsur-unsur manajemen tersebut lebih sesuai diterapkan untuk satuan manajemen perusahaan berskala menengah dan besar. Namun demikian, tidak berarti usaha bisnis skala kecil tidak memerlukan unsur-unsur manajemen tersebut. Usaha skala kecil atau usaha skala menengah dan besar akan memiliki kebutuhan sama pada unsur-unsur tersebut. Skala usaha sebetulnya menentukan pengambilan keputusan model manajemen yang layak dipakai untuk mencapai tujuan usaha tersebut. Perbedaan skala bisnis hanya menentukan ruang lingkup usaha dan jangkauan dari bisnis tersebut.</p>
<p>Biasanya usaha skala kecil akan mengalami kesulitan ketika usaha tersebut hanya berdiri sendiri dan tidak membangun jaringan dengan unit usaha skala kecil lainnya. Sementara usaha skala menengah dan besar sudah dapat menjalankan usahanya dengan baik tanpa harus berjaringan dengan usaha-usaha sejenis. Dengan demikian yang mencirikan kemajuan usaha-usaha skala kecil terletak pada kesadaran membangun jaringan usaha dan kemudian membesarkan jaringan tersebut untuk kepentingan anggota jaringan.</p>
<p>Tentu saja penguasaan pengetahuan, teknologi, modal, dan informasi dalam usaha skala kecil selalu lebih rendah dibandingkan para usaha skala menengah dan skala besar. Artinya aspek sumberdaya manusia dalam usaha skala kecil selalu berada jauh di bawah usaha skala menengah dan besar. Namun demikian, tidak pula secara otomatis semua usaha skala kecil selalu lebih rendah, lebih jelek, kurang bermutu, dan lebih tidak bijak dibanding usaha skala menengah dan skala besar. Sebagai contoh, kasus manajemen (pengelolaan) sumberdaya hutan rakyat yang berkategori usaha bisnis skala kecil, skala individu, atau skala keluarga. Manajemen hutan rakyat ternyata mampu menjamin stabilitas lingkungan alam, sistem sosial bekerja secara bersama-sama, sistem kehidupan, dan sistem sosial politik yang lebih stabil dan berkelanjutan.</p>
<p>Sifat usaha hutan rakyat yang individual membentuk usaha pengelolaan sumberdaya alam yang individual action. Model pengelolaan yang bersifat individual ini jika tidak terkendali dapat menyebabkan tindakan over exploitation pada sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu model pengelolaan hutan rakyat yang individual ini perlu segera diarahkan menjadi tindakan collective action. Lembaga pengelola hutan rakyat tidak lagi hanya individu, tetapi menjadi sebuah lembaga dari kumpulan-kumpulan individu. Harapannya kelembagaan ini mampu menjamin kelestarian sumberdaya alam demi kepentingan pemilik hutan rakyat, ekonomi rakyat, dan lingkungan hidup sekitarnya. Namun perubahan sifat pengelolaan hutan rakyat yang semula individual menjadi tindakan kolektif mengalami kesulitan dan memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, perlu mengembangkan intervensi berbagai program dan kegiatan untuk mempersiapkan terbentuknya unit manajemen hutan rakyat yang berciri model manajemen yang collective action.</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Konstruksi Pengetahuan Unit Manajemen Hutan Rakyat" href="http://adf.ly/118l6" target="_blank">KonstruksiPengetahuanUnitManajemenHutanRakyat.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/konstruksi-pengetahuan-dan-unit-manajemen-hutan-rakyat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rasionalisasi Pengurusan Hutan Indonesia</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/rasionalisasi-pengurusan-hutan-indonesia.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/rasionalisasi-pengurusan-hutan-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 00:45:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/rasionalisasi-pengurusan-hutan-indonesia.html</guid>
		<description><![CDATA[Sumberdaya hutan di Indonesia saat ini berada dalam satu fase tekanan yang amat serius akibat dari perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan ekonomi, politik, sosial dan teknologi. Jika tidak segera dipersiapkan dan diantisipasi dengan cerdas, sistematis, berani, kalkulatif, dan bertanggung jawab, maka dapat dipastikan fungsi hutan sebagai pensuplai materi kehidupan, pengawetan alam, konservasi alam, sumber plasma [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sumberdaya hutan di Indonesia saat ini berada dalam satu fase tekanan yang amat serius akibat dari perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan ekonomi, politik, sosial dan teknologi. Jika tidak segera dipersiapkan dan diantisipasi dengan cerdas, sistematis, berani, kalkulatif, dan bertanggung jawab, maka dapat dipastikan fungsi hutan sebagai pensuplai materi kehidupan, pengawetan alam, konservasi alam, sumber plasma nutfah, sumber obat-obatan masa depan manusia, pengatur stabilitas iklim global, dan pengatur sumber air, akan segera musnah dari bumi Indonesia. Pasti semua hal di atas tidak kita inginkan.</p>
<p>Rimbawan Indonesia harus segera ambil posisi atas cepatnya laju deforestasi dan degradasi hutan selama ini di Indonesia. Rimbawan Indonesia, dan diharapkan dimotori secara profesional oleh Rimbawan UGM, maju tampil ke muka untuk memulai secara tegas, tegar dan berani. Rimbawan UGM juga harus consisten, istiqomah, jujur, memiliki konsep yang matang dan aplikatif, memahami kepentingan politik nasional dan lokal, dan berempati kepada masyarakat miskin, khususnya yang hidup bergantung lepada sumberdaya hutan.</p>
<p>Posisi yang sangat perlu diambil oleh Rimbawan Indonesia adalah berani ambil posisi dalam pengurusan sumberdaya hutan Indonesia melalui kalkulasi strategis terhadap luasan hutan Indonesia yang benar-benar secara scientific based dapat dipertanggung jawabkan. Pengurusan dan pengelolaan hutan ke depan harus didasarkan pada kajian-kajian ilmu pengetahuan (scientific based), bukan sepenuhnya bersandar pada justifikasi profesionalisme. Tafsir atas profesionalisme tidak cukup hanya dengan &#8220;berijazah sarjana kehutanan atau lainnya&#8221;, tetapi harus lebih dari itu bahwa pengetahuan dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya akan terjadi jika didasarkan atas penelitian-penelitian pada dunia nyata.</p>
<p>Rasionalisasi pengurusan sumberdaya hutan Indonesia sangat dekat dengan profesionalisme rimbawan tersebut. Rimbawan Indonesia tahu persis bahwa sebagian besar kebijakan pembangunan kehutanan sejak tahun 1970-an telah dilahirkan atas dasar &#8220;merasa profesional dalam bidang kehutanan&#8221;. Contoh paling nyata adalah pemanfaatan hutan alam tropis dengan sistem HPH pada awalnya tidak didasarkan atas penelitian yang akurat, tetapi didasarkan atas toeri-teori yang sudah berjalan di beberapa negara. Kaum intelektual yang memperoduksi pengetahuan juga memiliki andil kesalahan dalam pemanfaatan hutan tropis luar jawa pada masa Orde Baru. Tetapi pengambil kebijakan, instituís pemerintah sebagai lembaga yang memperoduksi regulasi dan pengawas pelaksanaan pembangunan, memiliki andil kesalahan yang paling besar. Ke depan mereproduksi kesalahan tersebut sudah harus tidak diulang lagi oleh siapapun. Saat ini rimbawan Indonesia sudah memiliki pengalaman banyak untuk tidak membuat kesalahan baru.</p>
<p>Mengambil posisi merasionalkan pengurusan hutan Indonesia sangat penting. Karena : (1) start from now, rimbawan jangan disibukkan dengan konflik kawasan antar instansi pemerintah dan antar kehutanan dengan masyarakat. Rimbawan bertanggung jawab melestarikan SDH; (2) Rimbawan harus ambil bagian dalam ikut mengurangi jumlah warga masyarakat yang mengalami kemiskinan struktural dan kemiskinan relatif; dan (3) rimbawan adalah warga Indonesia yang tahu hutan lebih banyak dari warga lainnya (they know more about forest), ini adalah kebanggaan, tetapi harus dibuktikan dalam praktik (realitas menunjukkan sebalikknya, rimbawan belum mampu membuat hutan lestari). Oleh karena itu beranikah Rimbawan UGM ambil posisi mendorong pengurusan hutan Indonesia atas dasar realitas kawasan yang ada saat ini, tidak statusquo dan tidak ragu-ragu untuk menggunakan data-data realistik yang mutakhir.</p>
<p>Pertanyaan dasar dalam makalah ini adalah: (1) Berapa luas penutupan kawasan hutan Indonesia yang akan menjadi pijakan pengurusan hutan dan pelaksanaan jangka benah; (2) apakah tahapan pengurusan hutan sudah menjadi tekad rimbawan?; (3) Bagaimana prediksi perbaikan hutan tingkat tapak sampai tahun 2045?; dan (4) Sampai berapa lama waktu yang diperlukan untuk jangka benah kelembagaan agar hutan tertata dengan baik?</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Rasionalisasi Pengurusan Hutan Indonesia" href="http://adf.ly/118nj" target="_blank">RasionalisasiPengurusanHutanIndonesia.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/rasionalisasi-pengurusan-hutan-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Implementasi PAR Pada PHBM Di KPH Pemalang Dan Randublatung</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/implementasi-par-pada-phbm-di-kph-pemalang-dan-randublatung.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/implementasi-par-pada-phbm-di-kph-pemalang-dan-randublatung.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 00:37:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/implementasi-par-pada-phbm-di-kph-pemalang-dan-randublatung.html</guid>
		<description><![CDATA[Penelitian dengan metoda PAP di lokasi penelitian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: Tahap I: Negosiasi dan Perencanaan Tahapan I ini biasa dikerjakan dalam kegiatan penelitian kolaborasi. Di dalam tahap I dilakukan kegiatan sebagai berikut: (a) melakukan kajian literatur yang tersedia dan berhubungan dengan topik penelitian; (b) tim melakukan kajian komparasi pendekatan proyek kepada Perhutani lapangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Penelitian dengan metoda PAP di lokasi penelitian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:</p>
<p>Tahap I: Negosiasi dan Perencanaan</p>
<p>Tahapan I ini biasa dikerjakan dalam kegiatan penelitian kolaborasi. Di dalam tahap I dilakukan kegiatan sebagai berikut: (a) melakukan kajian literatur yang tersedia dan berhubungan dengan topik penelitian; (b) tim melakukan kajian komparasi pendekatan proyek kepada Perhutani lapangan dan Perhutani pusat; dan (3) menyiapkan rencana kegiatan lapangan (metoda, penetapan lokasi, MOU, dan perizinan).</p>
<p>Tahap 2: Penelitian Aksi Partisipatif (PAP)</p>
<p>(a) Pada tahap ini kegiatan PAP akan dilaksanakan di 4 desa penelitian (2 desa di KPH Pemalnag dan 2 desa di KPH Randu Blatung). Langkah pertama tim akan melakukan pengumpulan data lapangan selama 15 hari di masing-masing desa kepada 40 peserta program atau calon peserta program PHBM. Data yang dikumpulkan berkaitan dengan informasi sosial ekonomi, budaya, sosial ekologi, dan fisik hutannya. Pada tahap ini analisis stakeholders juga dilaksanakan. Semua proses pengumpulan data dilaksanakan secara partisipatif, dimana usul dan kehendak masyarakat dijadikan bahan perbaikan proses.</p>
<p>(b) Langkah kedua, data-data yang diperoleh secara partisipatif di analisis dan kemudian dikembalikan lagi ke pada peserta program PHBM dan pihak-pihak lainnya yang terkait.</p>
<p>(c) Langkah ketiga, hasil analisis data tersebut pada langkah ketiga didiskusikan ulang kepada masyarakat dan para pihak untuk mendapat tanggapan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim peneliti lapangan dan pendamping lapangan masing-masing desa. Metoda yang digunakan adalah FGD (Focus Group Discussion)<br />
(d) Langkah keempat, setiap desa menyiapkan kegiatan pendidikan dan latihan yang dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam PHBM . Pendidikan ini dalam rangka memperkuat organisasi PHBM, pembuatan tata aturan kelembagaan, dan pembuatan perencanaan jangka pendek program PHBM.</p>
<p>Tahap 3. Analisis Para Pihak terkait dengan PHBM (Stakeholders analysis)</p>
<p>Pada tahap ini kegiatan analisis ditujukan untuk mengetahui siapa lembaga, personal, dan institusi pemerintah yang terkait dengan program PHBM, baik ditingkat desa maupun ditingkat kabupaten. Kemudian dikumpulkan informasi tenatng peranan, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang diperkirakan terkait dengan program PHBM (silahkan merujuk kepada analisis stakeholders)</p>
<p>Tahap 4: Sinkronisasi Perencanaan PHBM</p>
<p>Setelah pendidikan dan latihan maka dilanjutkan dengan kegiatan sinkronisasi atau penyelarasan data-data dasar dan perencanaan masyarakat dengan proses perencanaan yang ada di Perum Perhutani. Proses sinkronisasi ini akan dilaksanakan dalam bentuk lokakarya tingkat desa. Lokakarya ini diharapkan akan menghasilkan 2 hal yaitu: (a) kesepakatan tentang tata aturan dan kelembagaan PHBM di tingkat kelompok dan desa; dan (2) kesepakatan hasil perencanaan pihak masyarakat dan perum Perhutani.</p>
<p>Tahap 5: Implementasi Perencanaan PHBM di lapangan</p>
<p>Implementasi ini akan mengawal keseriusan semua pihak dalam menjalankan program PHBM yang telah disiapkan dan direncanakan pada tahap 2 di atas. Apakah benar rencana pada tahap 3 dilaksanakan? Situasi seperti apa yang tidak mendukung pelaksanaan rencana bersama tersebut dan sebaliknya situasi yang mendukung itu seperti apa?</p>
<p>Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PHBM</p>
<p>Monitoring dan evaluasi (MONEV) merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan implementasi program PHBM Kolaboratif di KPH Pemalang dan KPH Randu Blatung. Apa alasan jika perencanaan kolaboratif tidak dilaksanakan oleh Perum Perhutani dan oragnisasi masyarakat? Termasuk di dalamnya adalah apakah ada perdebatan tentang sistem bagi hasil kayu? Adakah ketidaksepahaman tentang bagi hasil tersebut dan bagaimana mengatasi perbedaan tersebut?</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Implementasi PAR Pada PHBM Di KPH Pemalang Dan Randublatung" href="http://adf.ly/118pY" target="_blank">PAR_PHBM_Pemalang_Randublatung.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/implementasi-par-pada-phbm-di-kph-pemalang-dan-randublatung.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemberdayaan Organisasi Kagama</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/pemberdayaan-organisasi-kagama.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/pemberdayaan-organisasi-kagama.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 00:58:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/pemberdayaan-organisasi-kagama.html</guid>
		<description><![CDATA[Pemberdayaan merupakan konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat, utamanya Eropa. Oleh karena itu untuk memahami secara mendalam konsep Pemberdayaan secara jernih dan tepat memerlu kan upaya pemahaman latar belakang kontekstual yang melahirkan konsep pemberdayaan tersebut. Konsep pemberdayaan telah diterima secara meluas dan dipergunakan dalam banyak kegiatan pembangunan, tentu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemberdayaan merupakan konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan barat, utamanya Eropa. Oleh karena itu untuk memahami secara mendalam konsep Pemberdayaan secara jernih dan tepat memerlu kan upaya pemahaman latar belakang kontekstual yang melahirkan konsep pemberdayaan tersebut. Konsep pemberdayaan telah diterima secara meluas dan dipergunakan dalam banyak kegiatan pembangunan, tentu saja dengan pengertian dan persepsi yang berbeda satu dengan yang lain. Konteks lahirnya konsep pemberdayaan masyarakat adalah sebagai jawaban teori-teori sosial dalam pembangunan yang tidak berpihak kepada kaum lemah, miskin dan tidak berdaya. Konsep pemberdayaan sesungguhnya berusaha memperbaiki konsep pembangunan manusia yang hanya pro pada elite, kekuasaan, anti-kemapanan. Pemberdayaan masyarakat merupakan gerakan populis, ideologis, pembebasan, dan civil society.</p>
<p>Pemberdayaan dapat dibaca sebagai upaya untuk memberikan &#8220;power (daya)&#8221; kepada yang &#8220;powerless&#8221; (organisasi masyarakat yang tidak berdaya), karena hanya dengan memiliki power / kekuatan tersebut, maka mereka akan dapat melaksanakan proses aktualisasi eksistensi. Memperoleh kekuatan merupakan modal dasar dari proses aktualisasi eksistensi itu.Pengertian &#8220;pemberdayaan&#8221; yang dimaksudkan ialah proses yang menuntun organisasi mengenali jatidirinya, membangun kepercayaan diri, kapasitas, tanggung jawab, dan kemampuan mengatasi berbagai tantangan sesuai dengan kebijakan organisasi dan lingkungannya.</p>
<p>Ada 2 hal yang mendasari kegiatan pemberdayaan organisasi KAGAMA jika dikaitkan antara tujuan Kagama dengan program kerja sama antara KAGAMA dengan pemerintah daerah Jawa Tengah dan masyarakat, yaitu:(1) penguatan organisasi untuk kepentingan dan manfaat anggota KAGAMA; dan (2) meningkatkan kemampuan alumni untuk melaksanakan pengabdian profesi keilmuan alumni di daerah, mensinergikan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah masing-masing. Oleh karena itu pemberdayaan KAGAMA itu berarti pemberdayaan organisasi Kagama secara internal, dan pemberdayaan Kagama dalam hal revitalisasi peran alumni dalam pembangunan daerah dan masyarakat.</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Pemberdayaan Organisasi Kagama" href="http://adf.ly/1QesK" target="_blank">PemberdayaanOrganisasiKagama.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/pemberdayaan-organisasi-kagama.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membangun Agenda Dan Implementasi UNFCCC</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/membangun-agenda-dan-implementasi-unfccc.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/membangun-agenda-dan-implementasi-unfccc.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2010 00:41:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/membangun-agenda-dan-implementasi-unfccc.html</guid>
		<description><![CDATA[Sepanjang yang kita pahami, manusia sesungguhnya mendiami dua dunia. Dunia pertama adalah dunia alamiah tumbuhan dan hewan, tanah air dan udara, yang telah beribu-ribu juta tahun mendahului adanya manusia yang merupakan bagian dari padanya. Dunia kedua adalah dunia pranata sosial dan artefak, yang diciptakannya untuk dirinya sendiri dengan mempergunakan alat dan mesin, ilmu pengetahuan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sepanjang yang kita pahami, manusia sesungguhnya mendiami dua dunia. Dunia pertama adalah dunia alamiah tumbuhan dan hewan, tanah air dan udara, yang telah beribu-ribu juta tahun mendahului adanya manusia yang merupakan bagian dari padanya. Dunia kedua adalah dunia pranata sosial dan artefak, yang diciptakannya untuk dirinya sendiri dengan mempergunakan alat dan mesin, ilmu pengetahuan dan impiannya untuk membentuk suatu lingkungan hidup yang tunduk setia pada tujuan dan arah yang ditetapkannya. Dalam dunia seperti itulah manusia telah memainkan peran, fungsi dan tugas-tugas yang pada akhirnya menghasilkan perubahan dengan segala kompleksitas dampaknya, baik positif maupun negatif pada alam dan lingkungan hidup organisme.</p>
<p>Ilmu pengetahuan telah berhasil menemukan banyak hal yang mendatangkan manfaat besar bagi kehidupan manusia, terutama sekali setelah revolusi industri. Teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa bagi ummat manusia telah berhasil memenuhi kebutuhan perdagangan, ekonomi, dan mendorong terbentuknya pasar bebas. Penggunaan teknologi tinggi dalam industri di satu sisi memang mampu memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar dan cepat. Tetapi pada sisi yang lain teknologi juga sangat boros dengan penggunaan bahan baku yang bersifat alami, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Teknologi sebagai hasil dari revolusi industri telah menghasilkan pencemaran di udara karena penggunaan bahan bakar fosil (batu bara, minyak bumi, dan gas).</p>
<p>Ada tiga bagian planet bumi yang penting yaitu udara, air dan tanah. Atmosfir yang meliputi udara dan cuaca, hidrosfer yang meliputi sungai, danau dan lautan, dan litosfer dimana batuan yang hancur selama beribu-ribu tahun memberi manusia lapisan tanah yang tipis dan rentan. Ketiga lapisan bumi ini kait mengkait sangat erat di dalam semua sistem yang mendukung kehidupan organisme. Tanpa ketiganya maka biosfer dimana manusia hidup tidak akan ada artinya. Penjelasan ini seharusnya memberikan penyadaran kepada manusia bahwa sudah sangat jelas keterkaitan dan saling keterikatan antara udara, air dan tanah, harus terus ada seumur dunia ini. Apabila salah satu diantara udara, air dan tanah dipergunakan secara destrukif (merusak), maka akan memberikan dampak bahaya yang besar bagi kehidupan (Ward and Dubos, 1974).<br />
Penggunaan bahan bakar fosil, kebakaran hutan, konversi dan penggunaan lahan tidak bertanggung jawab, telah menimbulkan emisi karbon ke atmosfer yang berlebihan dan menybebabkan tragedi efek gas rumah kaca (Greenhouses gases effect), dapat dijadikan contoh dari pernyataan Ward dan Dubos tersebut. Efek Gas Rumah Kaca (ERK) memproduksi perubahan iklim yang akan berdampak pada seluruh eksistensi dan keberlanjutan kehidupan manusia dan bio fisik alam. Emisi karbon dari bahan bakar fosil menurut sektor adalah: transportasi (20%), industri (17%), rumah tangga dan perdagangan (14%),pembangkit listrik (40%), dan lainnya 8% (Firdaus, 2007).</p>
<p>Perhelatan dunia tentang konferensi multi pihak ke 13 (COP 13) di Bali, dilaksana kan oleh United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (bagian dari kerja PBB untuk lingkungan hidup). Kesepakatan Protokol Kyoto melalui COP 3 tahun 1997, adalah memberikan dasar bagi negara-negara industri penghasil emisi polutan di atmosfer agar mengurangi emisi GRK gabungan. Protokol Kyoto juga menghasilkan 3 skenario mekanisme kredit karbon seperti Joint Implementation (JI), Emission trading (ET), dan Clean Development Mechanism (CDM, untuk negara berkembang) . COP 13 Bali merupakan arena &#8220;negosiasi&#8221; implementasi Protokol Kyoto, dan negosiasi usulan baru dari negara-negara berkembang yang memiliki sumberdaya hutan, yang mengalami kesulitan menerapkan skenario A/R-CDM. Negosiasi baru itu diberi nama REDD (Reduction emission from Deforestation and Degradation in Developing Countries). Pertemuan Bali ini bukan membahas transaksi antar Negara tentang kredit karbon. Makalah ini akan menganalisis perkembangan A/R-CDM, konsep dan implementasi REDD, serta agenda kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang berdampak pada tingkat nasional dan lokal di Indonesia.</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Membangun Agenda Implementasi UNFCCC" href="http://adf.ly/1Qenn" target="_blank">MembangunAgendaImplementasiUNFCCC.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/membangun-agenda-dan-implementasi-unfccc.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kehutanan Sosial Berbasis Reforma Agraria</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kehutanan-sosial-berbasis-reforma-agraria.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kehutanan-sosial-berbasis-reforma-agraria.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2010 00:24:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kehutanan-sosial-berbasis-reforma-agraria.html</guid>
		<description><![CDATA[Paling sedikit ada 2 tahapan konstruksi pengetahuan pembangunan dan pengelolaan hutan di dunia dan Indonesia, yaitu pengetahuan kehutanan konvensional dan kehutanan sosial. Pengetahuan kehutanan konvensional melihat hutan sangat ekstrim yaitu hanya fokus pada &#8220;kayu&#8221; dan atau &#8220;konservasi alam&#8221; saja. Sementara itu pengetahuan kehutanan sosial berusaha menyeimbangkan manfaat dan fungsi-fungsi hutan untuk perlindungan, konservasi, sosial dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Paling sedikit ada 2 tahapan konstruksi pengetahuan pembangunan dan pengelolaan hutan di dunia dan Indonesia, yaitu pengetahuan kehutanan konvensional dan kehutanan sosial. Pengetahuan kehutanan konvensional melihat hutan sangat ekstrim yaitu hanya fokus pada &#8220;kayu&#8221; dan atau &#8220;konservasi alam&#8221; saja. Sementara itu pengetahuan kehutanan sosial berusaha menyeimbangkan manfaat dan fungsi-fungsi hutan untuk perlindungan, konservasi, sosial dan ekonomi. Kedua pengetahuan tersebut memang berbeda dari aspek ontologi (hakikat pengetahuan) dan epistemologi (bagaimana pengetahuan kehutanan terbentuk) . Pengetahuan konvensional ontologinya berbasis pada flora, fauna dan ekosistemnya. Pengetahuan kehutanan sosial ontologinya berbasis pada flora, fauna, manusia, dan ekologi (lingkungan).</p>
<p>Jika dikaitkan dengan persoalan reforma (pembaharuan) agraria, maka ontologi kehutanan konvensional tidak akan mampu mengakomodir kepentingan sosial budaya masyarakat. Di duga dengan amat sangat kuat bahwa pengetahuan kehutanan sosial menjadi pintu masuk dari penataan dan pendistribusiaan lahan hutan untuk kemakmuran masyarakat. Gerakan sosial di Indonesia yang memperjuangkan pemerataan pemilikan lahan, utamanya untuk para petani yang tertindas dan terampas hak-hak atas hidup layak sebagai petani, terus berlanjut sejak zaman kolonial sampai sekarang ini. Distribusi lahan negara kepada rakyat dalam pelaksanaannya menjadi sangat sulit karena adanya hak menguasai negara dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tidak mudah untuk diterapkan, karea adanya kepentingan ekonomi global dan pemerintah yang kurang berpihak kepada rakyat. Kebutuhan lahan pertanian dan lahan hutan yang dikuasai oleh negara menyebabkan &#8220;benturan sosial&#8221; yang serius di tingkat lapangan, dan menjadi sulit ketika program kehutanan sosial (social forestry) dan gagasan kehutanan masyarakat (community forestry) diterapkan dalam pengelolaan hutan yang pro rakyat.</p>
<p>Dalam payung paradigmatik Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (community based forest management) yang menjamin demokrasi, keadilan, keseriusan keterbukaan, anti korupsi, dan kesejahteraan masyarakat, maka kegiatan pembaruan (reforma) agraria dan pengelolaan sumberdaya alam akan dapat dilaksanakan secara bertahap. Artinya antara paradigm kehutanan sosial dengan reforma agrarian, seharusnya memiliki keterkaitan sangat kuat, dan atas dasar reforma agrarian tersebut maka paradigm kehutanan sosial akan dapat dikembangkan dengan baik dan sempurna.</p>
<p>
Paradigma kehutanan sosial tahap dua harus dilaksanakan dalam bingkai pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. Pelaksanaan kehutanan sosial tahap 1 dapat dikatakan gagal karena persoalan agrarianya tidak terselesaikan dengan baik. Dengan menerapkan spirit yang ada dalam TAP MPR No.IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam sebagai syarat mutlak dekonstruksi paradigma kehutanan sosial, maka cita-cita semua pihak menjadikan pengelolaan hutan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa akan tercapai. Tanpa menerapkan prinsip-prinsip pembaruan agrarian dan pengelolaan sumberdaya hutan tersebut, maka semua program yang dibangun pemerintah seperti PHBM, HTI, HTR, HKm, HD, dan kemitraan / kolaborasi lainnya, pasti akan mengalami kegagalan untuk kesekian kalinya. Sampai kapan cerita kegagalan pembangunan sumberdaya alam hutan akan terus berlangsung di Indonesia ini. Semoga tuilisan ini mampu menggugah kita semua untuk berlomba-lomba berusaha melakukan perbaikan atas kehancuran hutan, memberantas kemiskinan, dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.</p>
<p>Download Full Artikel : <a title="Kehutanan Sosial Berbasis Reforma Agraria" href="http://adf.ly/1Qemx" target="_blank">KehutananSosialBerbasisReformaAgraria.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kehutanan-sosial-berbasis-reforma-agraria.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kerangka Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Panajam Paser Utara</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kerangka-kebijakan-ekonomi-kerakyatan-kabupaten-panajam-paser-utara.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kerangka-kebijakan-ekonomi-kerakyatan-kabupaten-panajam-paser-utara.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Jul 2010 09:57:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kerangka-kebijakan-ekonomi-kerakyatan-kabupaten-panajam-paser-utara.html</guid>
		<description><![CDATA[Ketiadaan model dan ukuran operasional demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan menjadi masalah di tengah munculnya fenomena ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi di Indonesia saat ini. Rasio gini Indonesia meningkat dari 0,29 pada tahun 2002 menjadi 0,35 pada tahun 2006. Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin justru turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketiadaan model dan ukuran operasional demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan menjadi masalah di tengah munculnya fenomena ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi di Indonesia saat ini. Rasio gini Indonesia meningkat dari 0,29 pada tahun 2002 menjadi 0,35 pada tahun 2006. Kue nasional yang dinikmati oleh kelompok 40% penduduk termiskin justru turun dari 20,92 tahun 2002 menjadi 19,2 pada tahun 2006. Ironisnya, yang dinikmati oleh 20% kelompok terkaya naik dari 44,7% menjadi 45,7% pada tahun yang sama (Kuncoro, 2007).</p>
<p>Ekonomi Kerakyatan secara umum dipandang sebagai cara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia di dunia. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang makin melebar, baik antara negara kaya (utara) &#8211; negara miskin (selatan) maupun antara kaum pemilik modal dan kaum pekerja. Pola produksi kapitalis yang berlaku di dunia saat ini, di mana terdapat dikotomi antara buruh dan majikan cenderung makin meningkatkan konsentrasi kekayaan dan akumulasi keuntungan (profit) pada segelintir pemilik modal.</p>
<p>Dalam pola ini, pekerja dianggap sebagai faktor produksi yang kompensasinya hanya sebatas dinilai melalui biaya operasional dalam proses produksi (sebagai biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung). Apresiasi yang berlebihan terhadap modal, dan sebaliknya terhadap pekerja sebagai seorang manusia, berpotensi mengukuhkan ketimpangan ekonomi (pendapatan) yang menjadi asal-mula terjadinya krisis hubungan industrial dan konflik sosial di dunia. Di samping itu, demokrasi ekonomi juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan (partisipasi) ekonomi rakyat (civil economy) di setiap negara dalam kegiatan perekonomian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun kepemilikan atas faktor-faktor produksi.</p>
<p>Sementara itu, demokrasi ekonomi di Indonesia dipandang para pendiri bangsa sebagai cara untuk memerdekakan ekonomi bangsa. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerkayatan merupakan bagian dari agenda reformasi sosial, yaitu mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.</p>
<p>Hatta memandang bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air. Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia&#8221; (Hatta, 1960).</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Kerangka Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Panajam Paser Utara" href="http://adf.ly/1Qekw" target="_blank">KerangkaKebijakanEkonomiKerakyatan.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kerangka-kebijakan-ekonomi-kerakyatan-kabupaten-panajam-paser-utara.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Relasi Pemanfaatan Lahan Hutan Dengan Fungsi Hutan</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/relasi-pemanfaatan-lahan-hutan-dengan-fungsi-hutan.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/relasi-pemanfaatan-lahan-hutan-dengan-fungsi-hutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2010 09:49:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/relasi-pemanfaatan-lahan-hutan-dengan-fungsi-hutan.html</guid>
		<description><![CDATA[Pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management)/ SFM diartikan sebagai upaya melakukan sinergi peran para pelaku pengelolaan hutan untuk mewujudkan kelestarian hutan di Indonesia untuk jangka panjang. SFM dapat dilihat dari banyak aspek, salah satunya dilihat dalam perspektif pemberdayaan masyarakat yang dikaitkan dengan ketersediaan tanah, pembangunan sumberdaya hutan, dan keadilan sosial sesuai dengan pembukaan UUD 1945. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management)/ SFM diartikan sebagai upaya melakukan sinergi peran para pelaku pengelolaan hutan untuk mewujudkan kelestarian hutan di Indonesia untuk jangka panjang. SFM dapat dilihat dari banyak aspek, salah satunya dilihat dalam perspektif pemberdayaan masyarakat yang dikaitkan dengan ketersediaan tanah, pembangunan sumberdaya hutan, dan keadilan sosial sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Perspektif ini didukung oleh semangat reformasi dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Penyelesaian masalah tanah dan hutan untuk keadilan sosial ini masih memerlukan perjuangan dan penyadaran semua pihak secara arif, berjiwa besar, bermartabat secara hukum yang dilandasi oleh pengetahuan sosiologis masyarakat Indonesia.</p>
<p>Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya sistematis yang dikenakan kepada individu atau kumpulan orang untuk mencapai tujuan mereka. Pemberdayaan masyarakat berarti juga upaya meningkatkan kemampuan orang atau kelompok orang sehingga menghasilkan kemandirian orang per orang atau kelompok. Dalam proses pemberdayaan menuju kemandirian ini, masyarakat desa dibantu, didampingi dan difasilitasi untuk melakukan analisis dari masalah yang dihadapi, untuk menemukan pemecahan masalah tersebut dengan menggunakan sumberdaya yang dimiliki, menciptakan aktivitas dengan kemampuannya sendiri. Dalam pemberdayaan, masyarakat diberi peluang memutuskan apa yang dikehendaki, inisiatif mereka menjadi dasar program-program dan rencana pembangunan desa. Peran pihak lainnya tetap ada tetapi tidak lagi sebagai pelaksana kegiatan. Peran pihak luar hanya mendukung inisiatif lokal saja, tidak dalam kapasitas memaksakan kehendak mereka.</p>
<p>Sesungguhnya secara teoritik kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam sektor apapun pastilah diawali dengan hadirnya nuansa konflik antara masyarakat dengan pihak lainnya. Konflik tersebut sukar dihindari, tetapi harus dihadapi dan dikelola. Pemberdayaan masyarakat dalam sektor kehutanan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengelola konflik agar menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi semua pihak terkait. Pemikiran SFM, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan skenario pengelolaan hutan yang sesuai dengan masalah-masalah sosial ekonomi budaya dan politik di Indonesia, akan diperbincangkan dalam tulisan ini.<br />
Menurut data tahun 2008, di Asia Pasifik terdapat 640 juta orang miskin (diukur dari pendapatan $ 1/hari), dimana sebagian besar dari orang miskin tersebut tinggal dan hidup di sekitar kawasan hutan. Di kawasan Asia Pasifik terdapat 260 juta penduduk asli (indigenous people), dan sebanyak 60 juta jiwa bergantung kehidupannya dari sumber daya hutan. Di Indonesia ada 48,5 juta jiwa penduduk di sekitar hutan, dan sekitar 10,2 juta jiwa masuk dalam kategori penduduk miskin.</p>
<p>Di kawasan Asia Fasifik luas hutan sekitar 731 juta ha (tahun 2000) dan meningkat menjadi 734 juta ha (tahun 2005). Pertambahan luas hutan sebanyak 3 juta ha ini berasal dari keberhasilan pembuatan tanaman Hutan Tanaman Industri di China dan Vietnam. Namun demikian di Asia Fasifik juga telah kehilangan hutan seluas 3,7 juta ha karena deforestasi. Indonesia untuk tahun 2008 mengalami deforestasi sebesar 1,08 juta ha. Dalam kurun waktu 1990 s/d 2005, Indonesia kehilangan hutannya rata-rata antara 1.8% s/d 2% per tahun, termasuk rekor tertinggi di dunia. Bandingkan angka ini dengan laju deforestasi tingkat dunia yang hanya 0.18% per tahun, Indonesia melampaui nya. Bandingkan pula dengan prestasi Vietnam yang bisa membalik deforestasi menjadi perluasan hutan. Vietnam menambah hutannya dengan laju 2% setiap tahun, khususnya dari pengembangan HTI. Di Asia-Pacific, hanya terdapat 14.4 juta ha kawasan hutan yang dikategorikan dikelola secara lestari. Sampai thn 2008, hanya 30 jt ha hutan di dunia ini yg disertifikasi (8% saja dari seluruh hutan di dunia) dan lebih dari 90% hutan yang disertifikasi terdapat di negara-negara maju. Di Asia-Pacific sedikit sekali hutan yang sudah disertifikasi, menyedihkan (FAO, 2009), dan di Indonesia hutan rakyat banyak yang sudah mendapat sertifikasi hutan rakyat lestari dari LEI atau lainnya.</p>
<p>Sumberdaya hutan di Indonesia saat ini berada dalam satu fase tekanan yang amat serius akibat dari perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan ekonomi, politik, sosial, teknologi, dan perubahan iklim. Jika tidak segera dipersiapkan dan diantisipasi dengan cerdas, sistematis, berani, kalkulatif, dan bertanggung jawab, maka dapat dipastikan fungsi hutan sebagai pensuplai materi kehidupan, pengawetan alam, konservasi alam, sumber plasma nutfah, sumber obat-obatan masa depan manusia, pengatur stabilitas iklim global, dan pengatur sumber air, akan segera musnah dari bumi Indonesia. Pasti semua hal di atas tidak kita inginkan. Pertumbuhan penduduk dan pemenuhan kebutuhan lahan untuk kegiatan non-kehutanan adalah dua hal yang dapat dilihat sebagai kompetitor, dan dapat juga menjadi hal yang bersinergis positif jika ada kejelasan arahan pembangunan Indonesia. Pembangunan yang pro kapitalis ? pro rakyat? Pro pertumbuhan? Dan pro lingkungan?</p>
<p>Sebagian besar kebijakan pembangunan kehutanan sejak tahun 1970-an telah dilahirkan atas dasar &#8221; profesional dalam bidang kehutanan&#8221;. Contoh paling nyata adalah pemanfaatan hutan alam tropis dengan sistem HPH pada awalnya tidak didasarkan atas penelitian yang akurat, tetapi didasarkan atas toeri-teori yang sudah berjalan di beberapa negara. Kaum intelektual yang memproduksi pengetahuan juga memiliki andil kesalahan dalam pemanfaatan hutan tropis luar jawa pada masa Orde Baru. Tetapi pengambil kebijakan, institusi pemerintah sebagai lembaga yang memproduksi regulasi dan pengawas pelaksanaan pembangunan, memiliki andil kesalahan yang paling besar. Ke depan mereproduksi kesalahan tersebut sudah harus tidak diulang lagi oleh siapapun. Saat ini semua pihak di Indonesia sudah memiliki pengalaman banyak untuk tidak membuat kesalahan baru.</p>
<p>Dalam kontek pengelolaan hutan di Propinsi Lampung, selama 3 dasarwarsa terakhir ini memang sangat tidak menggembirakan. Lebih dari 73% kawasan hutan lindung mengalami perubahan fungsi dimana penggunaan lahan hutan berubah menjadi penggunaan non kehutanan (menjadi kebun kopi dan semak belukar). Hutan produksi dan hutan konservasi juga mengalami perubahan fungsi menjadi pemukiman dan kebun. Kawasan hutan dengan semua fungsinya di Propinsi Lampung telah mengalami perubahan bentuk pemanfaatan oleh masyarakat (sebagian besar melalui proses illegal menurut hukum positif).</p>
<p>Pertanyaan dasar dalam makalah ini adalah: (1) Bagaimana persoalan pertanahan dalam pembangunan hutan dan kehutanan di Indonesia; (2) banyak kawasan hutan yang dikuasai negara sudah diduduki oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Bagaimana pemerintah mensikapi keadaan seperti ini?</p>
<p>Download Full Artikel : <a title="Relasi Pemanfaatan Lahan Hutan Dengan Fungsi Hutan" href="http://adf.ly/1QeiF" target="_blank">RelasiPemanfaatanLahanHutan.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/relasi-pemanfaatan-lahan-hutan-dengan-fungsi-hutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kegagalan Demokratisasi Di Indonesia</title>
		<link>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kegagalan-demokratisasi-di-indonesia.html</link>
		<comments>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kegagalan-demokratisasi-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2010 10:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SAA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kegagalan-demokratisasi-di-indonesia.html</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu fenomena amat menakjubkan di dunia ini adalah adanya kesadaran dan pengakuan dari masyarakat dunia bahwa demokrasi itu hal yang bersifat universal. Meskipun 100 tahun lalu kebanyak orang di bumi ini belum pernah mendengar apapun tentang demokrasi, sekarang keabsahan etis dan politis sebuah Negara hampir di seluruh dunia diukur dari pada kadar kedemokratisannya. Apa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu fenomena amat menakjubkan di dunia ini adalah adanya kesadaran dan pengakuan dari masyarakat dunia bahwa demokrasi itu hal yang bersifat universal. Meskipun 100 tahun lalu kebanyak orang di bumi ini belum pernah mendengar apapun tentang demokrasi, sekarang keabsahan etis dan politis sebuah Negara hampir di seluruh dunia diukur dari pada kadar kedemokratisannya. Apa sebenarnya di belakang gejala yang mencengangkan itu? (Suseno, 2005) .</p>
<p>Dalam pengertian sempit demokrasi merupakan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Menurut Schumpeter metode demokratis adalah penataan kelembagaan untuk sampai pada keputusan politik di mana individu meraih kekuasaan untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara. Dalam pengertian yang lebih luas yang oleh Dahl disebut &#8220;otonomi demokrasi&#8221; membutuhkan pernyataan hak-hak manusia di luar hak memilih untuk memberikan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dan untuk menemukan preferensi pribadi dan pengawasan akhir oleh warga Negara terhadap agenda politik (Sorensen, 2003).</p>
<p>Ada 3 dimensi utama demokrasi politik yaitu : kompetisi, partisipasi, dan kebebasan politik dan sipil. Dengan latar belakang seperti itu, demokrasi politik dapat dilihat sebagai sebuah system pemerintahan yang memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut: (1) kompetisi yang luas dan bermakna di antara individu dan kelompok organisasi (partai politik), dan meniadakan penggunaan kekerasan; (2)tingkat partisipasi politik yang iklusif dalam pemilihan pemimpin dan kebijakan, tidak ada kelompok yang disingkirkan; dan (3) tingkat kebebasan politik dan sipil, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berserikat / berorganisasi.</p>
<p>Ada 3 tonggak besar yang mendukung keberadaan Bangsa dan Negara Indonesia yaitu: (1) kemerdekaan bangsa, (2) demokrasi, dan (3) keadilan sosial. Di dalam Negara demokrasi akan mempraktikkan nilai-nilai universal Hak Azasi Manusia (HAM), hak kemerdekaan press, hak menyatakan pendapat dan pikiran, hak memilih anggota parlemen dan presiden, berlandaskan pada nilai kebebasan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan kreativitas, persamaan hak perempuan dan laki-laki, dan lain-lain. Kebebasan yang dimaksud adalah yang bertanggung jawab dan bukan kebebasan yang anarkhis, dan menjalankan trias politika (Lubis, 2005) . Pemerintah Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tahun 1945 salah satunya diilhami oleh perkumpulan Boedi Oetomo (BO) yang lahir sejak tahun 1908. Perkumpulan Boedi Oetomo bersifat non-politik bermaksud ingin mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang terjajah. Gerakan non politik ini untuk menjamin keberlanjutan pergerakan kelompok intelektual muda pribumi terjajah agar tidak dicurigai oleh kaum colonial Belanda.</p>
<p>Cita-cita perkumpulan BO untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah dipatrikan dalam pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia yang dibentuk harus bekerja keras dan bertekad melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan: (1) memajukan kesejahteraan umum, (2) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</p>
<p>Jika dilihat dari pergerakan Boedi Oetomo dan dari awal kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, maka pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum berhasil memantapkan nilai-nilai demokrasi. Indonesia sudah melalui berbagai macam system pemerintahan dan system politik, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Pasca-Orde Baru (reformasi ?).</p>
<p>
Download Full Artikel : <a title="Kegagalan Demokratisasi Di Indonesia" href="http://adf.ly/1QehF" target="_blank">KegagalanDemokratisasiDiIndonesia.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/kegagalan-demokratisasi-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- This Quick Cache file was built for (  sanafriawang.staff.ugm.ac.id/category/makalah/feed ) in 0.25826 seconds, on Jun 15th, 2026 at 10:12 pm UTC. -->
<!-- This Quick Cache file will automatically expire ( and be re-built automatically ) on Jun 15th, 2026 at 11:12 pm UTC -->